JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sabtu (6/8), anggota Polsek Tabir meringkus SH (20), saat hendak mencuri kambing milik warga di kawasan Tabir. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, saat digeledah anggota menemukan 10 paket narkotika jenis ganja. Barang haram itu ditemukan di saku celana tersangka. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial SP (24).
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penangkapan ini. Lanjutnya, tersangka sudah dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
"Iya, tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses lanjutnya," ujar AKBP Munggaran Kartayuga, kepada jambiupdate.co, Minggu (7/8).
Kata Dia, barang bukti yang diamankan yakni 10 paket ganja dibungkus kertas warna putih dan koran dengan berat 19,72 gram, 1 buah korek api gas, 1 unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp95.000 dan 2 bungkus kertas papir. (pds)