iklan Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, BANYUASIN Warga Banyuasin, Sumsel, Bd (58) tega memerkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (20), hingga hamil lima bulan.

Bd kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuasin. "Dia ditangkap anggota Unit PPA di rumahnya, Sabtu lalu, jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Agus Sunandar SIK, kemarin.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Gn, paman Mawar yang melihat tubuh keponakannya berubah drastis. Perut korban makin hari makin terlihat gendut. 

"Paman korban lalu menanyakan hal itu kepada keponakannya. Korban lalu cerita kalau dia telah dibegitukan oleh ayahnya sendiri," tutur Agus.

Untuk memastikan pengakuan keponakannya, Gn mengajak Mawar ke RSUD Banyuasin. Di sana, kondisi Mawar diperiksa secara medis. "Ternyata Mawar memang hamil lima bulan. Tapi janinnya tidak bisa diselamatkan, keguguran," jelasnya.

Dengan bukti itu, Gn melaporkan kasus tersebut ke Polres Banyuasin. Sedang Bd sendiri langsung diamankan warga. 

Usai menerima laporan, anggota menjemput tersangka yang rupanya sudah lebih dulu diamankan warga sekitar, ungkap Agus.

Dari pengakuan korban, dia dicabuli sang ayah sebanyak tiga kali di rumah. Terakhir pada bulan Ramadan lalu. Di hadapan penyidik Unit PPA Polres Banyuasin, Bd mengakui perbuatannya.

Aku tergiur kemolekan tubuhnya, kata Bd. Apalagi saat sedang berdua di rumah, Bd mengaku tak mampu menahan nafsunya melihat sang anak yang beranjak dewasa.

Saat sang istri, Nn sedang menyadap karet di kebun, timbul pikiran untuk melakukan perbuatan terlarang itu. Dengan paksa, Bd menarik korban ke dalam kamar depan. Di sanalah kejadiannya, tutur Bd. Merasa aksinya aman, Bd pun keterusan.

Tiga kali perbuatan itu terjadi. Korban tak berani cerita karena diancam sang ayah. Saya khilaf, ucap tersangka. 

Meski dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, nasi telah jadi bubur. Kini, dia harus meringkuk di sel mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.(qda/ce2/sam/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images