JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Baso Kualogauk bin H. Ambo Asok (29) diringkus polisi. Warga RT 10 Parit 4 Desa Alang-alang Kecamatan Sabak Timur, ini ditangkap karena menghabisi temannya Senang (29) warga RT 09 Parit 4 Desa Alang-alang, Kecamatan Sabak Timur. Peristiwa ini terjadi Rabu (8/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepada wartawan, tersangka Baso menyebutkan permasalahan awal dimulai dari perseteruan bermain kartu remi. Saat itu korban menggantikan sementara pemain lain, namun korban bermain curang dengan cara menyelipkan kartu remi, agar korban tidak membayar besar kekalahan bermain remi.
"Tapi korban tidak mau ngalah, malah bilang ke Saya korban sudah lama ngincar Saya," terangnya.
Setelah itu korban langsung mengajak duel tersangka. Awalnya tersangka tidak menanggapi namun karena terdesak tersangka langsung mengeluarkan badik, dan menghunuskan badik di badan korban.
"Saya memang selalu membawa badik terlebih lokasi tempat judi jauh dari rumah saya. Setelah saya tikam sekali korban lari ke dapur, khawatir ambil pisau lalu korban saya kejar, dan saya tikam lagi sekitar lima tikaman," bebernya.
Korban pun tersungkur, lalu dia melarikan diri ke rumahnya. Setiba dirumah dia meminta adiknya untuk menelepon polisi.
"Dari pada saya jadi buronan, saya minta adik untuk melaporkan ke polisi. Apalgi keluarga korban hendak menyerang kerumah saya," urainya.
Sementara, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengungkapkan, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban," pungkas Kasat. (yos)
