iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Mulai tahun ini perizinan Galian C seperti penambang pasir di daerah, wewenangnya di limpahkan ke Pemerintah Provinsi. Namun akibat kebijakan tersebut penambang pasir terancam tidak makan. Sebab, biaya pengurusan izin yang mencapai ratusan juta.

'Saya mendapat laporan warga penambang pasir. Katanya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin Galian C di provinsi Rp100 juta lebih. Setelah saya lakukan penyidikan memang biaya yang dikeluarkan ratusan juta,' tutur Anggota DPRD Muarojambi, Samsul Bahri kepada wartawan.

Samsul menerangkan besarnya biaya yang dikenakan untuk galian c itu disebabkan izin harus dikeluarkan pemerintah pusat.

'Dalam aturan baru biaya pengurusan izin disamakan dengan pengurusan izin tambang batubara, itu tidak sebanding. Berapalah pendapatan penambang pasir, kalau tambang batu bara mungkin bisa ratusan juta. Saya minta dikaji ulang lagi aturan tersebut,' tegas Samsul.

Lebih lanjut samsul menerangkan, penambang pasir di Muarojambi ada 21 penambang. Namun ketika mereka henda mengurus perpanjangan izin di provinsi ditolak. 'Penambang bermaksud untuk memperpanjang izin tapi ditolak, dan di haruskan membuat izin baru yang mencapai ratusan juta biayanya. Sedangkan dulu tidak lebih dari Rp1 juta,' imbuh Samsul.

Akibat mahalnya biaya pengurusan izin ini perusahan tambang yang mengajukan berkas izin menarik berkas mereka kembali. 'Dari 21 penambang itu, sebagian besar dari mereka menarik bahanya, karena besarnya biaya pembuatan izin,' kata Samsul. (era)


Berita Terkait



add images