iklan Polri. Foto: dok.JPNN
Polri. Foto: dok.JPNN

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA Polri di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih ketat dan disiplin. Anggota Polri yang tidak mengindahkan perintahnya agar bersikap profesional, modern, dan tepercaya harus siap dengan sanksi tegas.

Di Polda Jatim, misalnya. Enam anggota diproses lantaran ketahuan melakukan pelanggaran. Kemarin juga razia dilaksanakan secara serentak dan maraton untuk semua anggota tanpa terkecuali.

Salah satu yang digeber anggota provos adalah merazia anggota propam. Awalnya pemeriksaan berkaitan dengan kerapian. Mulai cara berpakaian hingga kelengkapan dokumen penunjang sebagai anggota polisi.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga anggota propam yang melanggar. Dua di antaranya tidak merapikan jenggot. Seorang lagi melanggar karena membawa senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa.

"Senpi itu langsung ditarik," kata Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto.

Semua anggota propam juga harus menjalani tes urine. Tujuannya, memastikan bahwa pasukan pengawas polisi tersebut bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes diketahui, tidak ada anggota yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Eddwi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pengawasan melekat terhadap anggota propam yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai pengawas polisi. Menurut dia, sebelum anggota propam menindak polisi yang melakukan pelanggaran, mereka harus introspeksi terlebih dahulu.

"Jangan sampai menindak, tapi internal sendiri ada yang melanggar," tegasnya.

Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk menjalankan program Promoter (Profesional, Modern, dan Tepercaya) yang dicanangkan Kapolri. Dengan pemeriksaan tersebut, dia berharap bisa mengurangi pelanggaran oleh anggota karena ada pengawasan melekat (waskat).

Dalam program prioritas seratus hari Kapolri, Polda Jatim juga mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di satuan penyelenggara administrasi (satpas) di tiga daerah.

Yaitu, Ngawi, Magetan, dan Situbondo. Petugas mengamankan 17 anggota satlantas dan seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran dengan berbagai modus.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, petugas melakukan OTT di Satpas Polres Ngawi serta mengamankan tujuh anggota polisi dan seorang PNS. Mereka digerebek saat membantu pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tanpa melalui prosedur yang benar. Modusnya dengan meminta uang tambahan di luar biaya yang sudah ditetapkan secara resmi.

Di kantor Samsat Situbondo, petugas mengamankan seorang polisi karena melakukan pungli terkait dengan biaya persetujuan (acc) pengurusan kendaraan roda dua. Petugas juga menyita barang bukti Rp 4,9 juta.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap polisi. (eko/c7/fal/flo/jpnn)


Sumber: JPNN.COM

Berita Terkait