JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya Satresnarkoba Polresta Jambi, menetapkan M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun yang juga Ketua DPC PDIP Sarolangun bersama 7 pria lainnya sebagai tersangka.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan dari hasil tes urine delapan orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, 8 orang yang kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada jambiupdate.co, Minggu (14/8).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, selanjutnya penyidik akan melakukan proses pemberkasan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap 8 tersangka ini juga disertai penyitaan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, 1 buah bong dan 1 buah pirek kaca. Tersangka bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika.
Tujuh pria lainnya yang diringkus di kediaman M Syaihu, yakni Abdul Hakam Bin Husin (42), Jamaludin Bin Muhammad (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi bin Abdulah (29), Thomas Rico Bin Sulaiman (33), Morsa Berlian Bin Ansori (25) dan Timbul Widiyo Bin Pawit Ismudin (28) positif Narkoba. (cok)
