iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keluarnya Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang perubahan atas Permen LHK Nomor P.43/MENLHK-setjen/2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam disesalkan pengusaha.

Karena dengan Permen yang baru tersebut, setiap pengangkutan hasil hutan, pengusaha harus mengurus izinnya ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Padahal sebelumnya, dengan Sistem Informasi Perizinan Usaha Hasil Hutan (SIPUHH) online dalam pengurusan dan penerbitan berbagai dokumen kayu lebih mudah.

Sistem online yang berlaku mulai 1 Januari 2016, sesuai Permen LHK Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tanggal 12 Desember 2015 itu sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya Permen yang baru.

"Masak kami setiap kali mau mengangkut kayu harus menguruskan ke dinas kehutanan provinsi. Padahal, jarak kayu yang mau diangkut dengan dinas kehutanan sangat jauh," keluh karyawan PT Putra Muda Brothers, Nanang kemarin.

Dirinya menyebutkan, pengangkutan kayu dari hutan tersebut katanya terkadang siang, sore dan juga kadang malam. Dengan sistem pengangkutan yang demikian lanjutnya, dia khawatir dinas kehutanan provinsi tidak siap.

"Kan jam kantor dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Kalau kami mengangkutnya malam hari bagaimana coba," tuturnya.

Ditambahkan oleh karyawan PT Pratama Agro Sawit, Ari, sistem yang lama yakni secara online katanya, itu sudah sangat baik dan membantu petani. Dengan sistem yang baru ini katanya, itu mempersulit dalam pengangkutan hasil hutan.

"Mengapa tidak dengan SIPUHH Online saja, ini kan bertentangan dengan cita-cita pak Jokowi (semua serba online,red)," ucapnya. (fth)

 


Berita Terkait