JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN-Polres Sarolangun berhasil mengamankan butiran emas dibungkus plastik seberat 1157 Gram. Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan di lDesa Pulau Pandan, Kecamatan Limun pada dini hari (24/8) sekitar pukul 04.00 Wib.
"Emas yang kita amankan ada 1157 Gram, berikut juga uang tunai sekitar 200 juta lebih,"ujar Kapolres kepada awak media.
Lanjut Kapolres, selain itu turut juga diamankan dua orang pelaku, atas nama Satria warga Simpang Parit, Merangin dan Yudha Ahmada warga Sungai Manau, Merangin.
"Jadi barang bukti ini diduga hasil kegiatan PETI, yang akan didistribusikan ke Bangko Merangin,"jelas Kapolres.(dez)
