iklan Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, SOREANG VSN, 45, janda beranak dua, mampu bertahan hidup di hutan meski dengan kondisi penuh luka. Para pelaku penganiayaan menduga, dia sudah tewas setelah dilempar ke hutan. 

VSN diketahui, hidup di hutan selama dua hari di Kampung Tarogong, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung Kamis (4/8). Dua hari berselang, dia ditemukan warga dengan wajah penuh luka lebam dan leher berlubang akibat dua luka tusukan. 

Korban langsung dievakuasi warga ke rumah sakit di wilayah Kabupaten Bandung, ungkap Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, kemarin (25/8). 

Dia mengatakan, hingga kini korban masih melakukan perawatan intensif. Pihaknya juga hingga saat ini masih memintai keterangan saksi. Sebelumnya polisi sempat menghadapi kasus tersebut. Sebab, hanya bermodalkan sidik jari dan pisau yang dilemparkan pelaku. 

Dalam pengembangan, lanjut Niko, korban diketahui merupakan warga Kota Solo, dianiaya oleh dua orang kenalannya pada Kamis (4/8). Motifnya, uang dan perempuan. 

Selama dua hari, korban merangkak dan bertahan hidup di hutan. Dia memakan dedaunan yang berhasil diraih tangannya. Sebab, kedua matanya tidak bisa melihat akibat dilemparkan dari kendaraan ke hutan dalam keadaan terluka di leher, paparnya.

Niko mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Y, 25, warga Bayongbong, Kabupaten Garut dan H alias A, 24, warga Cidaun, Kabupaten Cianjur. Salah seorang pelaku ditembak di betisnya karena diketahui berusaha kabur. 

Para pelaku menyangka korban sudah tewas. Mereka membuangnya ke hutan. Tapi ternyata korban masih hidup, katanya.

Dari sidik jari itu, kami bisa mengamankan dua pelaku, ungkapnya sambil menambahkan, kartu indentitas korban dibakar oleh pelaku. 

Niko menjelaskan, motif pembunuhan itu tersulut masalah asmara antara korban dengan Y. Pelaku, kata dia, sering meminta uang kepada korban dengan alasan untuk modal proyek. 

Padahal proyeknya tidak ada sama sekali. Total Rp 52 juta uang dikirimkan oleh korban yang dipakai oleh pelaku untuk membeli kendaraan roda dua merek Kawazaki Ninja, jelasnya.

Merasa telah banyak memberi uang, tutur Niko, korban mendatangi pelaku. Korban pun berangkat seorang diri dari Solo untuk meminta pelaku menikahi korban. 

Korban meminta pelaku menikahinya, dan terlebih dahulu harus pindah agama. Dari situ, pelaku merencanakan pembunuhan bersama seorang temannya, tuturnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Niko, pelaku menyewa sebuah mobil, dengan berdalih akan membawa jalan-jalan korban ke lokasi wisata di Bandung selatan. Namun, setelah sampai di hutan, korban dianiaya dan ditusuk.

Pelaku Y pun membenarkan hal itu. Dia mengaku, sengaja merancang pembunuhan pada korban karena kesal diminta menikah dan menetap di Solo. Pelaku juga diminta pindah agama oleh korban. Tapi saya tidak mau, ujarnya.

Dia mengaku, mengenal korban sejak setahun lalu. Awal perkenalan, terjadi karena salah kirim pulsa dan lanjut saling berkomunikasi.

Tapi, saya tidak merasa hubungan sama korban. Saya komunikasi biasa saja. Dia banyak memberi uang pada saya tanpa diminta, ungkapnya. 

Y mengatakan, dirinya tidak tahu jumlah uang yang telah diberikan korban. Namun yang diingatnya uang tersebut melebihi harga motor Kawazaki Ninja. Bahkan, kendaraan roda dua jenis matic miliknya pun diberi dari uang korban. 

Korban sekali mengirim uang pada saya sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, urainya. 

Disinggung rencana pembunuhan tersebut, dia mengaku, terjadi karena spontanitas. Namun, karena cekcok di mobil karena dorongan menikah, dia pun menusukkan pisau ke leher korban dua kali dan memukulinya. Meski saat ditanya dari mana pisau tersebut, Y tidak bisa berkutik dan terdiam. 

Jasadnya saya buang ke hutan. Tidak jauh, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, jelasnya santai. Saya bisa tega seperti itu karena tidak tahan dia paksa menikah, pindah agama dan tinggal di Solo, pungkasnya.

Atas perbuatannya, dua orang pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 atau 170 atau 351 KUHPidana, yaitu percobaan pembunuhan diikuti dengan delik pidana lain atau curas mengakibatkan luka berat ancaman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (yul/rie/sam/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait