iklan Ilustrasi Foto: pixabay
Ilustrasi Foto: pixabay

JAMBIUPDATE.CO, MANADO - Gadis ABG sebut saja Mischa, 16, dijadikan pemuas nafsu ayah kandung sendiri OP alias Niel (39), warga Kecamatan Sario, selama 7 tahun.

Kasus ini terkuak ketika buruh bangunan itu dilaporkan istrinya SN (41), ke Polresta Manado, Selasa (30/8) siang.

Sebagaimana informasi dari sumber resmi Posko Manado (Jawa Pos Group) di Mapolresta Manado, perilaku amoral Nile terhadap putrinya itu berawal 7 tahun yang lalu, saat itu Mischa baru berumur 9 tahun.

Saat itu, anak semata wayang ini sedang berada dalam kamar, sedangkan SN sedang berada di teras rumah. Entah ada apa dibenak Niel, dia masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi putrinya itu.

Kejadian seperti itu terjadi berulang kali. Tak hanya dalam kamar tidur, tapi juga di kamar mandi, bahkan di dapur.

Tragis bagi Mischa, dua tahun lalu ia diseret masuk ke dalam kamar tidur. Di bawah ancaman, remaja berkulit sawo matang itu menanangis menahan perih ketika diperkosa ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya sekali, 7 kali kejadian serupa dilakukan pelaku. Dan, yang terakhir kali 6 Agustus lalu, korban diperkosa ayahnya di dalam WC. Aksi bejat itu dipergoki SN. Tapi, sangat disayangkan SN tak berani untuk memarahi suaminya itu, dan memilih diam lalu balik kanan.

Saat itu saya ingin buang air. Saya berlari ke WC, tapi dikunci dari dalam. Pintu kemudian saya dobrak, kaki saya langsung lemas ketika melihat anak dan suami saya¦, ujar SN sembari menangis di hadapan Polisi.

Selama 24  hari SN merenung, dan berusaha memberanikan diri membawa kasus ini ke ranah hukum. Selasa subuh, di saat pelaku sedang tidur, SN menyambangi Polsek Sario, dan melaporkan kejadian itu.

Tak lama kemudian, pelaku diamankan, lalu digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai undang-undang.

Kapolesta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi mengatakan, kasus ini sedang di dalami penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan pelaku sudah ditahan.

Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, jelas Marsidi.(*/PM/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images