iklan Eksekusi Kepala BPN Tebo.
Eksekusi Kepala BPN Tebo.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kasasi yang diajukan oleh Kejari Muara Tebo terhadap putusan bebas Kepala BPN Tebo, Hasnadi akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hasnadi dinyatakan bersalah sudah melakukan tindakan korupsi pada pembuatan sertifikat prona pada tahun 2010.
 
Kepala Krjaksaan Negeri Muara Tebo dalam konfrensi persnya di kantor Kejari Tebo (1/9) mengatakan, saat ini Hasnadi sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II B Miara Tebo.
 
"Malam tadi terpidana langsung kita eksekusi di kantornya, Alhdulillah yang bersangkutan koperatif," sebut Kajari.
 
Dijelaskan Kajari, Putusan memori kasasi ini dikeluarkan oleh MA pada tanggal 13 Agustus 2016 lalu, dan salinannya baru diterima oleh Pihak Kejari Tebo pada tanggal 26 Agustus 2016 kemarin. Dan dalam putusannya Hasnadi dihukum 2,6 tahun penjara subsider denda 100 juta rupiah atau 4 bulan masa tahanan.
 
"Jadi pasca salinan ini kita terima, kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan eksekusi," terang Kajari
 
Selanjutnya pihak Kejari Tebo memberikan kesempatan kepada Hasnadi untuk melakukan upaya hukum lainnnya.
 
"Silakan kalau yang bersangkutan bakal melakukan PK, tapi proses hukum tetap jalan," tuntasnya.(bjg)

Berita Terkait



add images