iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala UPCA Kota Jambi Ajrisa Windra tampaknya belum siap menggugat BPK RI Perwakilan Jambi. Buktinya, gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali ditolak.

Ini merupakan penolakan ketiga kalinya. Majelis Hakim masih memutuskan bahwa gugatan Ajrisa Windra belum sempurna dan lengkap.

Suaidah Ibrahim, Humas PTUN Jambi mengatakan, PTUN kembali memintak penggugat untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas gugatan. Saat persidangan tertutup hari ini (Senin,red), penggugat masih diminta menyempurnakan gugatan, katanya.

Proses selanjutnya, penggugat (Ajrisa Windra) diminta untuk kembali melengkapi berkas gugatan yang dinilai belum lengkap. Majelis hakim meminta proses pemeriksaan persiapan antara Ajrisa dan BPK RI yang digelar secara tertutup tersebut kembali dilakukan pada 8 September mendatang.

Selanjutnya akan digelar kembali pertemuan seminggu lagi, yakni 8 September," pungkasnya.(hfz)


Berita Terkait



add images