iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, akan mendorong industri usaha perhotelan dan restoran di Kota Jambi agar mengurus sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan penduduk Kota Jambi moyoritas muslim.

Pengusaha industri perhotelan, restoran, rumah makan dan jasa lainnya agar bisa mendaftarkan usahanya supaya memiliki sertifkasi halal, kata Ketua MUI Kota Jambi, Tarmizi.

Dalam pengurusan sertifikasi halal, persyaratan dan mekanismenya tidak sulit. Hanya diperlukan kesadaran dari pelaku usaha itu sendiri. Prosesnya mudah, tinggal mengajukan permohonan dan nanti tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI) akan melakukan audit dan proses pengkajian, jelasnya.

Terkait dengan alur dan proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi halal itu, yang bersangkutan harus memasukkan berkas permohonan untuk dilakukan proses audit sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi halal.
Yang pertama pemohon harus melakukan pendaftaran, setelah diaudit, ada tim dari LPPOM-MUI yang akan mengeluarkan sertifikasi itu, katanya.

Selain itu, untuk biaya pengurusan sertifikasi halal telah ditentukan oleh LPPOM-MUI Pusat disesuaikan dengan tingkat dan besarannya industri usaha itu sendiri.

Yang jelas kalau tidak salah untuk hotel atau restoran biayanya bisa mencapai Rp4 jutaan, karena itu kan termasuk industri yang besar, pungkasnya. (hfz/mg1)


Berita Terkait



add images