iklan KPK Resmi Tahan Bupati Banyuasin.
KPK Resmi Tahan Bupati Banyuasin.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Senin (5/9). Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Yan Anton selama 1x24 jam usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Yan Anton merupakan tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin. Dia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya di rutan yang berbeda-beda. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, dan Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam, dan perantara Kirman.

"Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yan Anton Ferdian bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, dan Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo sebagai penerima suap.

Mereka diduga menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam sekitar Rp 1 miliar dari seorang perantara bernama Kirman.

Uang itu digunakan Yan dan istrinya, Tita, untuk memfasilitasi ibadah haji keduanya di tanah suci. Zulfikar Muharam juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. (put/jpg)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images