JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dua anggota Polres Tebo mendapat sanksi tegas dari Polda Jambi dengan Nomor surat keputusan Kapolda Jambi, SKEP/334/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016. Surat tersebut berisi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, Rabu (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pada saat upacara PTHD, kedua anggota tersebut mangkir. Kedua anggota tersebut ialah BRIPTU Eko Darussalam dan BRIPTU Mirda.
Hari ini kita melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 2 anggota polisi dari kesatuannya, karena mereka sudah melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali," ungkap Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro.
Saat ditanya pelanggaran apa saja yang dilakukan sehingga anggota tersebut diberhentikan, Aman Guntoro, menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kedua anggota tersebut bermacam-macam.
Ada yang tidak melaksanakan tugas, tidak hadir pada jam dinas, kemudian ada juga yang narkoba," jelasnya. (bjg)
