iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MEMPAWAH Riyanto jelas bukan bapak yang patut dicontoh. Pria 37 tahun itu tega membunuh sang anak R (7) menggunakan parang. Saat itu, R tengah digendong sang ibu P (34).

Untungnya, nyawa P masih selamat. Kekejian Riyanto itu tergambar saat rekosntruksi di kediamannya di Kecamatan Terentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (7/9) kemarin.

Usai mengamuk, Riyanto melarikan diri ke hutan dan akhirnya diringkus jajaran Polsek Kubu, Kubu Raya. Rekonstruksi dipimpin Kasi Penelitian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Endita Quartarini.

Riyanto memeragakan 17 adegan pembunuhan. Caranya membunuh Riani dan menganiaya Painem saat rekonstruksi disaksikan langsung sang bapak mertua Nasuri.

Adegan diawali saat Riyanto mendatangi rumah Nasuri membawa parang seleng. Kemudian Riyanto masuk ke dapur. Saat itu, Nasuri berada di dapur sebelah kanan sedang mencurah ikan. Sementara P menjongkok di dekat pintu belakang.

Riyanto yang menenteng parang seleng bertanya kepada istrinya menggunakan isyarat dari tangannya. Dia menanyakan keberadaan R. Painem menjawab dengan menggerakan kedua tangannya yang berarti jangan-jangan.

Tidak mendapatkan jawaban dari istrinya, Riyanto mengancam Nasuri menggunakan bahasa Jawa yang artinya Bakalan aku bunuh semuanya. Setelah Nasuri mendengar ancaman tersebut, dirinya lari ketakutan meninggalkan rumahnya.

Kemudian Riyanto masuk ke dalam kamar mendahului P. Dia ingin mengambil R. Riyanto menggendong R sambil memegang parang seleng. Di saat tersangka menggendong Riani, P berusaha merebut anaknya.

Setelah berhasil merebut R dari gendongan tersangka, P berlari menuju pintu depan. Namun, dia dikejar oleh Riyanto. Riyanto akhirnya membacok P dan R dengan parang.

Bacokan itu mengenai kepala R dan wajah P. R tewas di tempat dan Painem sekarat. Kasat Reskrim AKP Prayitno menuturkan, konstruksi kasus ini untuk menyimpulkan berbagai keterangan dari saksi atas tersangka.

Prayitno menjelaskan, Riyanto akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44, kemudian pembunuhan dengan sengaja dikenakan pasal 388 KUHP.

Untuk pembunuhan perencanaan akan dilapis beberapa pasal, ancamannya sepuluh tahun penjara.

Prayitno juga membenarkan pengakuan pelaku yang mengancam mertuanya. Pelaku menunjukan parang seleng ke arah mertuanya (Nasuri).

Tersangka mengancam mertuanya dengan bahasa Jawa yang artinya, istri dan anaknya tidak diizinkan balik ke rumah, bakalan bunuh semuanya, jelas Prayitno. (ary sandy/jos/jpnn)


Sumber: JPNN.COM

Berita Terkait



add images