iklan Mapolsek Tabir yang dibakar warga.
Mapolsek Tabir yang dibakar warga.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - BD (22) mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Bungo, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir, yang terjadi Sabtu (27/8) lalu. Kini Dia juga sudah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, menyebutkan, penetapan ini hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik Polres Merangin dengan dibackup penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

"Yang bersangkutan (BD,red) ditetap sebagai tersangka. Perannya sebagai pelaku yang membakar Mapolsek Tabir," ujar Kombes Pol Anies Purnawan, kepada jambiupdate.co, Jumat (9/9).

Penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku PETI oleh anggota Polres Merangin. Namun, karena diduga ada provokator, masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Mapolsek Tabir.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru lagi. "Kita kembangkan lagi," tegasnya. (pds)


Berita Terkait



add images