JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Hendrafeli alias Hen (30) warga Desa Sungai Baung, Kabupaten Sarolangun, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun. Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Penarun Kecamatan Bathin, Japri bin Syarif (35) karena persoalan hutang piutang.
Pelaku menyerahkan diri karena sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, Jumat (9/9).
Disebutkannya, tersangka Hendrafeli dijemput tim gabungan Polres Sarolangun pada Kamis malam pukul 20:30 WIB di kediaman tersangka.
"Sebelum anggota saya melakukan penjemputan kepada tersangka Hendrafeli ini, pihak keluarganya sudah menghubungi Polres Sarolangun, bahwa dirinya akan menyerahkan diri atas kasus pembunuhan itu,"kata AKBP Budiman BP.
Atas kasus ini, singkat AKBP Budiman BP, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (dez)
