iklan Suparmin, Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tebo.
Suparmin, Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tebo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tebo, dilumpuhkan polisi, Jumat (9/9) pukul 10.30 WIB. Dia adalah Suparmin (37) warga Kelurahan Wirotho Agung, Rimbo Bujang. Dia ditangkap di ujung jalan 5 unit 22 Rimbo Bujang.

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Djmaluddin, S.ik, mengatakan, tersangka dilumpuhan karena mencoba lari dan melawan saat hendak ditangkap. Dari tanggannya juga didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,37 gram.

Penangkapan ini menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat, ujar Kasat Narkoba.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tebo. Atas perbuatannya dikenakan pasal 144 ayat II dan pasal 112 ayat II Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bjg)


Berita Terkait



add images