JAMBIUPDATE.CO, PONTIANAK Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online. Otak utama bisnis itu ialah EDS yang berperan sebagai muncikari. Pria 30 tahun itu menggunakan aplikasi BeeTalk untuk menjajakan para PSK.
EDS mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis haram itu. Dia tidak sembarangan menjual barang dagangannya ke setiap pria hidung belang. Ia hanya melayani orang yang memesannya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Edi menunjukan foto-foto perempuan muda yang masuk dalam jaringannya melalui aplikasi chat mesengger BeeTalk. Jika pemesan sudah memilih atau memesan, maka harga atau tarif ditentukan oleh perempuan yang sudah dipesan.
Edi mengaku tidak pernah menentukan tarif. Dia hanya dapat persenan atau upah dari perempuan-perempuan tersebut.
"Saya tidak pernah menentukan tarif. Tapi tarif ditentukan oleh perempuan-perempuan itu. Terserah mereka mau ngasih saya berapa," kata Edi di laman Pontianak Post, Minggu (11/9).
Jika deal, maka perempuan yang telah dipesan pelanggan akan diantar ke tempat yang diminta si pemesan. Dua PSK yang dijajakan EDS ialah Neng (19) dan Vi (21). Khusus Neng, EDS sudah menjualnya dua kali.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi mengatakan, terbongkarnya sindikat prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi via online di Pontianak.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sehari sebelumnya, anggota berpura-pura sebagai pemesan dengan menghubungi pelaku melalui jejaring sosial BeeTalk.
Tidak lama kemudian, pelaku mengirim enam foto wanita usia muda antara 19 sampai 21 tahun. Kemudian disepakati untuk memesan dua wanita yang dipilihnya.
Selanjutnya pada pukul 23.45, pemesan meminta pelaku dan dua wanita yang dipesannya untuk dibawa ke salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Sebab, pemesan sudah menyiapkan dua kamar di hotel itu.
Setelah sepakat, pemesan yang juga anggota polisi mendatangi kamar hotel yang dimaksud. Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan membawa dua wanita penghibur yang dipesan.
"Kemudian dilakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan, yakni sebesar Rp 2,4 juta," kata Suhadi.
Setelah kedua wanita masuk kamar, Subdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penggerebakan. Petugas menemukan kedua wanita tersebut dalam keadaan menggunakan handuk dan pakaian dalam.
Pelaku dan kedua wanita penghibur tersebut akhirnya digiring ke Mapolda Kalbar untuk dimintai keterangan. "Saat ini Edi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kedua wanita penghibur tersebut berstatus menjadi korban," kata Suhadi. (arf)
Sumber: www.jpnn.com