JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - TL (16) mucikari cantik yang ditangkap beberapa waktu lalu dan IW (39) pria hidung belang, segera menuju meja hijau. Pasalnya, kedua tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur sudah diserahkankan ke JPU untuk menyusun dakwaan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Reskrim, Kompol Dhoni Agustama, mengatakan, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berkasnya sudah Tahap II, tersangka sudah kita Limpahkan ke jaksa hari ini," kata Dhoni, Rabu (14/9).
Diberitakan sebelumnya, TL wanita 16 tahun ditangkap setelah orangtua korban, melapor kepada pihak kepolisian bahwa anaknya LL (17) telah ditiduri lelaki hidung belang. Selain TL, petugas juga meringkus IW (30) yang merupakan pria hidung belang penyewa LL. Korban diperdagangkan seharga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dari harga tersebut, keuntungan akan dibagi dua antara LL dan TL. Selain mendapatkan keuntungan dari LL, TL juga menerima tip dari penggunanya sebesar Rp 100 ribu. (cok)
