JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Polres Merangin bersama dengan anggota Kodim 0420 Sarko, Kamis (15/9) berhasil mengamankan 30 Kg Ganja asal Aceh. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Simpang Margoyoso, Kecamatan Tabir Lintas.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Fahrurrozi, pembawa barang haram tersebut yakni Hasbi, pria berusia 60 tahun yang merupakan warga Aceh.
"Tersangka diamankan di Rumah Makan ALS Simpang Margo," ujarnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin. (amn)
