iklan Aparat Kepolisian saat melakukan pengrebekan di Pulau Pandan beberapa waktu lalu.
Aparat Kepolisian saat melakukan pengrebekan di Pulau Pandan beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah gelar perkara, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menetapkan 2 dari 10 orang yang diamankan dari Pulau Pandan, beberapa waktu lalu jadi tersangka.

Hal ini diampaikan Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, saat dihubungi via ponselnya. Disebutkannya, dua tersangka tersebut berinisial W dan S.

"Setelah kita gelar perkara. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Ade Safari, Sabtu (17/9).

Dua orang kita kenakan pasal 11,112 dan 113 tentang tindak pidana narkoba. Kini keduanya masih ditahan di Mapolda Jambi.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, empat orang masih dibawah umur merupakan pengguna dan direhabilitasi. Saat ini pihaknya tengan mengajukan asesment ke BNNP Jambi.

Diberitakan sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, sejumlah anggota polisi dikepung dan dilempari sejumlah warga. Bahkan, anggota polisi mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan agar masa membubarkan diri.

Dari penggerebekan ini, selain mengamankan 10 orang, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 paket ganja, timbangan digital, belasat unit hanphone dan beberapa unit motor. (pds)


Berita Terkait



add images