iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi akan disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna.

Namun menjelang keputusan itu, Prayogie, Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal dan pansus OPD mengatakan, dewan masih akan mengevaluasi penyertaan modal ke PDAM. Menurutnya, ada satu poin yang masih akan di evaluasi.

"Ada poin yang kita setujui. Ada juga yang masih di Evaluasi," katanya.

Dijelaskannya, untuk Ranperda penyertaan modal terdiri dari tiga poin. Poin pertama tentang besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar 195 M, Poin kedua tentang besaran penyertaan modal untuk penyelesaian hutang PDAM kepada negara sebesar Rp. 39 M. Dan poin ke tiga Program hibah air minum sebesar Rp. 2 M.

 
"Nah kalau untuk poin 2 dan 3 sudah kita setujui. Apo lagi poin 2 tentang penghapusan modal, itu wajib karena sudah sesuai dengan permendagri. Sedangkan untuk poin 3, hibah 2 Miliar juga sudah di setujui karena itu berasal dari APBN nantinya," ujarnya.

 

Prayogie juga menjelaskan, untuk penyertaan modal daerah, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Diantara nya, penyertaan modal harus melalui analisis investasi yang jelas dan harus dikaji oleh tim Independent selama 1 tahun.

"Kalau untuk kondisi APBD kita, bisa ditanyain ke banggar, surplus atau tidaknya," tuturnya. (hfz)


Berita Terkait