iklan Ridam Priskap
Ridam Priskap

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi tengah mempersiapkan pengalihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kabupaten/kota menjadi pegawai provinsi.

Hal ini merupakan dampak dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni adanya pengalihan urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Kementerian.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten diintruksikan untuk melakukan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014.

Bertempat di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Senin (19/9), Pemprov Jambi menggelar rapat verifikasi akhir pelepasan kewenangan bidang Energi dan Sumber  Daya Mineral dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap menegaskan, peralihan tersebut diharapkan tidak serta merta dijadikan ajang melempar pegawai dari kabupaten ke Provinsi Jambi.

"Jangan didasarkan keinginan, semua harus sesuai kompetensi," tegasnya.

Berdasarkan data yang telah diterimanya, jelas Ridham, dirinya mengaku geram dengan sikap pihak kabupaten yang mejalankan mekanisme tersebut tidak sesuai aturan.

"Malah ado kabupaten yang melempar pegawai yang bermasalah hukum ke Provinsi, saya tahu itu," ungkapnya. (wan) 

 

Berita Terkait



add images