iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi, bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang direncanakan pada November hingga Desember 2016 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Provinsi Jambi, Kailani. Disebutkannya, pada prinsipnya, hal ini juga disetujui oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, untuk dilakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotor.

"Insyaallah, Pemutihan itu akan kita laksanakan pada bulan November dan Desember," ujarnya kepada wartawan usai rapat di DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/9).

Kailani juga mengatakan, salah alasannya yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang mungkin tidak leluasa menggunakan kendaraan bermotor dikarenakan takut tak bayar pajak.

"Pokok pajaknya tetap bayar, tapi denda yang kita hapuskan. Mekanismenya, kendaraan bermotor yang dapat dilakukan pemutihan yakni maksimal dibawah 5 tahun," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan untuk melakukan pemutihan pajak merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (wan)


Berita Terkait



add images