iklan Dua pelaku penyalahgunan narkotika jenis Sabu yang diamankan Polresta Jambi.
Dua pelaku penyalahgunan narkotika jenis Sabu yang diamankan Polresta Jambi.

JAMBIPUDATE.CO, JAMBI - Hendak melakukan transaksi narkoba, dua orang pria diringkus oleh aparat kepolisian Polresta Jambi di kawasan jalan H. Agus Salim, Kelurahan Pal V, Kecamatan Kotabaru Jambi, tepatnya di depan asrama haji.

Dua orang pria tersebut ialah M.Topan (37), yang merupakan seorang sopir, warga Jalan MTQ Raya, RT 7, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.Dan rekannya, Sutrisno (36), warga jalan Syamsudin Uban, RT 15, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, pengakapan dua pria tersebut pada Sabtu (17/9). Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya dua pria yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan jalan Pall V Kotabaru.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Sri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukannya pengakapan terhadap dua orang pria tersebut.

"Dari penangkapan yang kita lakukan ini, barang bukti yang diamankan ialah 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 10.37 gram, 1 buah kotak rokok dan 2 buah handphone," ujar Sri, Selasa (20/9)

Dikatakan Sri, setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Jambi.

"Mereka kita periksa terlebih dahulu, dan keduanya melanggar pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Undang-undang narkotika," pungkasnya. (cok)


Berita Terkait



add images