iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Sungguh sikap yang tidak baik ditunjukkan oleh oknum Dinas Perumahan Perkotaan  dan Kebersihan (DP2K) Kabupaten Merangin ini. Pasalnya, Pasar Tradisional yang berlokasi di Eks Terminal Bangko yang saat ini masih dalam pengerjaan tersebut, diduga telah melakukan Pungutan Liar dalam pendaftran calon penghuni kios.

"Saat kami mendaftarkan diri untuk menempatkan Kios di Eksterminal ini kita diminta uang Rp 3,5 juta per Kiosnya. Yang meminta uang dari pihak UPTD Pasar, katanya untuk pembayaran nama penunggu Kios di Eks Termimal Bus Pasar Baru Bangko, jelas Defrizal Caniago, pedagang yang mendaftar Kios Ekterminal.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Perkotaan dan Kebersihan Merangin Zulhifni, melalui Kepala UPTD Pasar Fauzi, membantah hal tersebut. Kami tidak pernah menyuruh pihak UPTD melakukan pemungutan, siapa yang melakukannya terima saja resikonya. Karna sampai saat ini kita belum pernah menerima pedagang daftar penempatan Kios Pasar Tradisional yang berada di Eks Termilal Bus ini, tandasnya. 

Sementara Kadis Koperindag Merangin, Sardaini, menyebutkan, saat ini masih dalam proses pembangunan Pasar Tradisional di Eks Terminal Bus dan belum ada sama sekali pendaftaran mengenai penempatan para pedagang.

Saat ini masih dalam proses pembangunan, dan hingga saat ini belum pernah melakukan pendaftaran para pedagang, jika ada oknum yang meminta uang, itu jelas penipuan, pungkasnya.(amn)


Berita Terkait