iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

IRONI di setiap pemilu atau pilkada ialah, di satu sisi, situasi politik tampak bergairah penuh dinamika, di sisi lain, banyak orang skeptis apakah peristiwa itu berdampak pada nasib mereka. Orang melihat pemilu atau pilkada lebih sebagai salah satu ritual social dari pada momen politik untuk mengubah nasib atau memperjuangkan cita-cita. Reaksi seperti ini bisa dipahami, meski sekaligus menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan politisi. Setelah pemilu atau pilkada, orang tidak terlalu percaya bahwa kebutuhan dan keprihatinan mereka akan di perhatikan. Pemilihan kepala daerah serentak tahap II yang akan dilangsungakn pada 15 Februari 2017 akan digelar di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Khusus di Jambi, 3 daerah yang akan mengadakan pilkada tahun depan adalah Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Muaro Jambi. Sejumlah partai politik mulai unjuk kekuatan dan secara terbuka mengumumkan dukungannya kepada calon kepala daerah yang akan di usungnya. Sejumlah nama calon kepala daerah pun bermunculan. Baik itu yang incumbent dan yang menantang incumbent. Partai politik seharusnya tidak sekedar memperhatikan popularitas dan elektabilitas calon kepala daerah yang digadang-gadangkannya tapi juga harus memperhatikan rekam jejak tanpa cacat dari calon-calon kepala daerah dan wakilnya. Sangat disayangkan apabila proses kaderisasi partai politik tidak memilih calon dengan akuntabilitas dan integritas moral yang baik.

Proses akuntabilitas bukan hanya dilakukan setelah pelaksanaan tugas selesai. Cara terbaik untuk menjamin akuntabilitas harus mulai jauh hari sebelum pelaksanaan suatu mandat, artinya harus mulai dari saat rekrutmen calon-calon kepala daerah. Antisipasi dalam akuntabilitas berarti partai politik harus mulai dengan rekrutmen yang ketat. Cara ini berarti peduli pada bentuk pengawasan dari dalam diri calon kepala daerah yang mereka usung. Akuntabilitas tidak bisa dilepaskan dari kemampuan partai politik menyeleksi calon kepala daerah yang berkualitas. Sebagai bentuk tanggung jawab setelah seleksi, partai politik harus memfasilitasi agar calon kepala daerah yang diusungnya apabila terpilih nanti semakin memperhatikan kepentingan rakyat yang memilihnya. Jangan justru menekankan calon kepala daerah untuk memperioritaskan kepatuhan pada partai yang mendukungnya. Sering loyalitas calon kepala daerah terombang- ambing oleh konflik kepentingan antara partai dan pelayanan publik. Kegiatan yang sering sulit dituntut akuntabilitasnya ialah pada saat kampanye pemilihan kepala daerah, khususnya pasangan incumbent. Larangan yang biasanya berlaku adalah menggunakan fasilitas atau sumber daya resmi untuk tujuan kampanye atau politik. Termasuk fasilitas dan sumber daya adalah perlengkapan kantor, barang-barang kebutuhan kantor, mobil dan staff kantor. Itulah sebabnya rangkap jabatan partai dan jabatan politik di birokrasi pemerintah sulit di berantas dan masih dipertahankan dengan berbagai cara. Tarik menarik politik dan kekuasaan berpengaruh kuat terhadap pergeseran fungsi dan peran birokrasi selama ini sebagai pelayan masyarakat. Birokrat yang seharusnya bekerja melayani  dan berpihak kepada masyarakat berubah menjadi penguasa dengan keberpihakan kepada politik dan kekuasaan.

Integritas adalah kata yang sering dan memang layak digunakan untuk menilai kualitas yang sesungguhnya dari seseorang. Terlebih lagi bila orang tersebut merupakan calon pemimpin atau pemimpin. Sebagai contoh, dalam berbagai ajang kampanye calon pemimpin, sering ditemui bahwa secara pengetahuan, kemampuan, maupun visi kualitas calon kepala daerah hanya berbeda tipis. Namun, ketika para kandidat tersebut diukur berdasarkan integritasnya, disitulah Nampak perbedaannya. Selain sebagai ukuran pembeda, integritas juga diyakini akan memberikan pengaruh besar terhadap kemajuan institusi. Pengetahuan, keahlian dan visi memang diperlukan, tapi tanpa integritas, semua itu hanyalah hiasan yang bisa jadi dimanfaatkan untuk mengelabui rakyat. Karena , seperti sudah menjadi suatu keharusan dalam berbagai ajang pemilihan pemimpin, isu-isu terkait integritas biasanya merebak. Mulai dari hal-hal kecil seperti ucapan dan tindak tanduk hingga hal-hal besar seperti standar moral atau bahkan skandal. Hal ini semua membuktikan bahwa integritas benar-benar faktor yang sangat penting dalam menilai kualitas sesungguhnya dari seorang pemimpin.

Dalam bukunya  Birokras dan Politik, Prof.DR. Miftah Thoha, MPA. Mengatakan bahwa moral merupakan operasional dari sikap dan pribadi seseorang yang beragama. Ajaran agama melekat pada pribadi-pribadi seseorang. Dengan melaksanakan ajaran agamanya maka moral masing-masing pelaku akan berperan besar sekali dalam menciptakan tata kepemerintahan yang baik. Untuk pejabat-pejabat pemerintah, maka pertimbangan utama bagi setiap seleksi dan promosi pejabat birokrasi pemerintah harus didasarkan kepada pertimbangan catatan moral mereka. Catatan moral ini harus ada di berkas (file). Catatan ini diperoleh dari sikap, perilaku dan laporan-laporan dari masyarakat tentang pribadi masing-masing pejabat. Sebelum diangkat dalam posisi jabatan tertentu, maka  pemerintah berkewajiban mengumumkan calon-calon kepala daerah tersebut kepada masyarakat. Kepada masyarakat diminta untuk memberikan penilain atas moral calon pejabat tersebut. Pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2015 lalu di warnai sejumlah calon kepala daerah dan wakil  kepala daerah yang bermasalah secara hukum, termasuk terpidana korupsi. Pada pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua ini pun tak luput dari calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Berdasarkan survey  Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif , terdapat 14 calon kepala daerah dan 3 calon wakil kepala daerah yang terpidana korupsi(.PosKota News,21/9/2016). Dalam pilkada serentak ini, selain bekas narapidana korupsi, nama terpidana kasus korupsi yang masih berstatus bebas bersyarat juga dicalonkan di Kota Manado dan Boven Digoel. Calon kepala daerah ini sempat di loloskan KPUD setempat tetapi kemudian dibatalkan oleh KPU Pusat.  Bulan Juli 2015, MK telah menganulir larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang mantan narapidana yang bersangkutan jujur didepan publik. MK menyatakan pernyataan terbuka dan jujur  dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan mau memilih mantan narapidana atau tidak.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman menilai, dampak dari putusan MK ini bisa memunculkan dua kemungkinan. Pertama, masyarakat bisa saja menjadi kritis terhadap calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana. Misalnya, masyarakat jadi berfikir dan enggan memilih seorang mantan narapidana atau seseorang yang pernah membuat keonaran atau perkara sebagai kepala daerah. Kedua, adalah sebaliknya, bisa juga masa bodoh. Ketika mobilisasi dukungan digerakkan dengan uang. Sehingga masyarakat pemilih tidak peduli apakah kandidat seorang setan atau malaikat lantaran yang dilihatnya adalah uang. Karena itu, menurutnya, perlu diberi pendidikan pemilih agar bisa berfikir jernih dan hati-hati dengan tawaran uang pada saat pilkada. Celakanya jika fenomena politik uang yang dominan atau ada kecurangan dan pelanggaran yang bisa memanipulasi suara pemilih, disinilah efek negative muncul. Dalam kondisi seperti ini, seorang terpidana bisa menjadi kepala daerah.  Konsekuensinya , jika pemilih cukup cerdas, maka kepala daerah akan tersaring dengan baik.

Menurut Prof. DR. Miftah Thoha, MPA, untuk melahirkan tata kepemerintahan yang baik ialah moral. Selama ini moral selalu dikesampingkan tidak menjadi perhatian yang saksama dalam birokrasi pemerintah, hanya digunakan sebagai pelengkap permainan sumpah jabatan saja. Ketika birokrasi melakukan sumpah jabatan bagi pejabatnya, maka disusunlah rangkaian kalimat sumpah jabatan yang memuat perintah yang bersumber dari moral. Akan tetapi setelah sumpah jabatan diucapkan dan pejabat birokrasi pemerintah mulai memangku jabatannya, sumpah tersebut mudah untuk dilupakan. Inilah salah satu penyebab banyaknya pejabat-pejabat public yang berhubungan dengan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Semoga saja rakyat makin cerdas dalam memilih dan partai-partai politik pun lebih cerdas lagi dalam menjaring kader-kadernya yang memiliki akuntabilitas dan integritas moral yang baik.(*)

Penulis : YULFI ALFIKRI NOER S.IP., M.AP


Berita Terkait



add images