iklan 9 pelaku pembakaran lahan yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Tebo.
9 pelaku pembakaran lahan yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Tebo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Jajaran Polres Tebo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Tebo. Sembilan tersangka ini merupakan pelaku pembakaran dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. 

Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Sahlan, saat jumpa pers pada Rabu (28/9) mengatakan, tujuh kasus yang diungkap ini terhitung sejak Juni hingga akhir September 2016.

"Ya, penanganan kasus ini dilakukan sejak Juni tahun ini, dan di 7 TKP yang berbeda kita berhasil meringkus 9 pelaku pembakaran lahan," ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dari sembilan tersangka ini rata-rata tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan, dan informasi tersebut diperoleh berawal dari hasil survey satelit BMKG, bahwa ada titik Hotspot di Tebo.

"Setelah tim kita turun ke lapangan, dan memang benar ada pembakaran lahan dilokasi dan rata-rata di daerah kawasan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar UU No 41 tentang hutan dan UU No 18 tentang perkebunan. Kalau pembakaran hutan untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 Milyar dan untuk perkebunan dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda 1,5 Milyar," pungkasnya. (bjg)


Berita Terkait



add images