iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias Wak Hen, terdakwa pelaku bom pasir putih divonis selama 1, 5 tahun oleh majelis hakim, Makaroda Hafat, di Pengadilan Negeri Jambi, siang ini (29/9). Dia hanya dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan bahan peledak.

"Menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1, 5 tahun, red) karena melakukan bahan peledak yang meresahkan masyarakat," sebut majelis.

Dia tak terbukti melanggar pasal teroris sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Zuhdi, JPU Kejati Jambi yang menangani perkara tersebut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. "Kita pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya, Wak Hen dituntut dengan pasal teroris dengan pidana penjara selama 6 tahun. (wsn)


Berita Terkait



add images