JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Dua pengepul emas illegal di Kabupaten Merangin, Kamis (29/9) malam sekitar pukukl 23.30 WIB, berhasil diringkus polisi. Keduanya yakni Roby dan Riko warga Sumatera Barat. Dia dibekuk di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Mesango, Kecamatan Tabir Lintas.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, menyebutkan, penangkapan berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Merangin mendapat laporan di rumah milik Tapa di Desa Mensango, sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Polres Merangin.
Mulanya dari laporan dugaan terjadinya transaksi narkoba, ujar AKBP Munggaran Kartayuga.
Saat penggerebekan, sambungnya, ditemukan dua orang laki laki di rumah tersebut. Tak menunggu lama, anggota langsung menggeledah rumah. Saat itu, anggota melihat dari salah satu pelaku menunjukan gerak gerik mencurigakan.
Setelah dicek ternyata salah seorang pelaku itu menyembunyikan pentolan emas yang dibungkus plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 1,6 ons, katanya. (amn)
