JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Lahan PT. Tandan Aneka Mandiri ( TAM ) yang sudah diserahkan warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, terancam dikembalikan ke warga.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu tak kunjung menggarap lahan milik warga. Padahal, lahan sudah serahkan untuk dikelola.
Ir Joko Susilo Kadis Perkebunan Dan Kehutanan (Bunhut) Kabupaten sarolangun melalui sekertaris dinas, H Gushendra menghimbau PT. TAM agar tidak menelantarkan lahan milik warga.
"Dalam Permentan tahun 2014 no 39 tentang izin usaha perkebunan jelas, melarang keras pihak perusahaan menelantarkan lahan warga yang telah di kerjasamakan," ujar Sekdin.
Dan jika dalam rentang waktu dua tahun berturut turut, perusahaan tidak juga menggarap lahan yang sudah diserahkan warga, ke pihak perusahaan maka wajib di kembalikan.
"Kemudian jika sudah melebihi batas ketentuan, yakni 2 tahun lebih tak digarap lahan harus di kembalikan," tegasnya. Ia juga menghimbau pihak PT. TAM segera menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PT TAM, terkait permasalahan lahan ini. (dez)
