JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Warga Kabupaten Tebo, berinisial SJ als J diringkus tim gabungan Polhut BKSDA Jambi bersama SPORC Provinsi Riau. J ditankap bersama dengan rekannya MA, warga Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ketua Tim Polhut BKSDA Jambi, Krismanko, saat dikonfirmasi membenarkan dua pria tersebut. Kata Dia, keduanya ditangkap di Jalan lintas Samudra, Desa Sungai Ramabai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Penangkapannya Kamis kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, sambungnya, berhasil diamankan ofside Harimau Sumatera, berikut tulang yang akan diperjual belikan.
"Tersanka diamankan tim SPORC untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d Junto Pasal 40 ayat (2) undang - undang no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. junto pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP. (pds)
