iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menyerahkan DK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan ini dilakukan, Rabu (5/10). Tersangka diamankan beberapa waktu lalu setelah sempat kabur dari sel Mapolda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, tersangka dan barang bukti langsung diantar oleh penyidik ke Jaksa. 

Sudah dilimpahkan tadi. Tersangka dan barang bukti langsung diantarkan ke Jaksa oleh penyidik, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/9) lalu DK menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), setelah sempat kabur dari Rutan Polda Jambi bersama delapan tahanan lainnya. Oleh pihak BNNK Tanjamtim, DK kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images