JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mukti Ali Bin Syukur (40), kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang berporfesi sebagai petani ini ditangkap karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, membenarkan adanya penangkapan ini. Disebutkannya, laporan penangkapan sudah disampaikan ke Polda Jambi.
"Iya, memang ada penangkapan seorang Pria di Tebo terkait kasus narkoba," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, kemarin.
Kata Dia, tersangka ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari penggeledahan rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 plastik klip berisi sisa sabu, 1 pak plastik klip baru dan bekas, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 2 senok pipet, 1 jarum, uang tunai Rp220.000.
"Sekarang masi dikembangkan," tandasnya. (pds)
