iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan antara perseteruan Ajrisa Windra, Kepala UPCA Kota Jambi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Sidang beragendakan permintaan keterangan pihak ketiga digelar (5/10) Kamis. Hakim meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kota Jambi, apakah ingin terlibat dalam perkara UPCA dan BKP itu.

Dari fakta persidangan, Kabag Hukum Setda dan Kabag Hukum di Seretariat DPRD yang mewakili Pemerintah Kota Jambi menyatakan diri tidak terlibat dalam perseteruan kedua belah pihak.

Rudi Mulia, Kuasa Hukum Ajrisa Windra, Kepala UPCA Kota Jambi sebagai penggugat, tidak mempermasalahkan tidak masuknya Pemerintah Kota Jambi dalam perkara tersebut. Lalu, apakah pihak Ajrisa merasa ditinggalkan oleh Pemkot?

Kita tidak merasa ditinggalkan. Kita fokus pada prosedur tata cara pemeriksa BPK perwakilan bukan terhadap materinya. Namun jika nanti hakim menggunakan kewenangannya untuk memeriksa materi, kita tetap siap, katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images