JAMBIUPDATE.CO, JAMBI JF (22) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, ini diringkus tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, karena melakukan penggelapan sepeda motor. Dalam aksinya pelaku melakukan penggelapan di berbagai tempat. Korbannya temannya sendiri.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Dia pelaku diamankan atas dasar laporan polisi LP: B/213/lll/2016/ Sektor Telanai Pura Kota Jambi dengan pelapor Anton bin Samsudin.
Berbekal laporan itu, sambungnya, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Jumat (7/10) sekitar pukul 16.00 WIB, didapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah orangtuanya yang berlokasi di Simpang Sungai Duren.
Kemudian, Sabtu (8/10) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Sekarang sudah diamankan. Kita juga masih melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan sementara motor temannya yang digelapkan dijual ke Riau, sebut mantan Kapolres Tanjab Barat ini. (pds)
