iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Berbeda seperti beberapa tahun sebelumnya, untuk tahun ini ternyata PNS yang mengajukan gugat cerai mengalami penurunan. Ketua PA Muarasabak. Drs Indrawisol melalui Pamud Hukum Muhlashin SAg mengatakan, padahal tahun sebelumnya sebanyak 12 PNS mengajukan gugat cerai.

"Kami tidak mengetahui penyebabnya, terjadi penurunan drastis PNS yang mengajukan gugat cerai," kata Muhlashin.

Sementara, untuk gugat cerai keseluruhan, sejak awal tahun hingga akhir September pihaknya telah menerima sebanyak 208 gugat cerai. Hanya saja belum keseluruhan gugat cerai telah diputuskan.

"Kalau yang telah diputus sebanyak 140 perkara, tapi ada pasangan yang memilik mencabut gugatan," bebernya.
Beberapa alasan terjadinya gugat cerai seperti mulai dari faktor ekonomi, suami kembali menikah tanpa persetujuan istri, adanya kasus KDRT yang dialami istri, dan sering cekcok antara pasangan suami-istri. "Ada juga alasan ditinggalkan suami dalam waktu yang lama tanpa komunikasi dan tanpa memberikan nafkah materil," urainya.

Padahal mengakhiri sebuah pernikahan bukanlah suatu hal yang mudah. Terdapat begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan. Namun, yang terpenting adalah kesiapan dan kemantapan seseorang saat mengambil keputusan untuk bercerai.

"Tak jarang keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan. Masih tingginya angka perceraian PNS dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap aparatur negara," jelasnya.

Dia meminta pasangan suami-istri untuk memikirkan masak-masak sebelum melakukan gugat cerai. Jangan sampai cerai yang telah terjadi berdampak terhadap psikologis anak.

"Karena itu sebelum diputus kami melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi," tuntasnya. (yos)


Berita Terkait



add images