JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Menghindari terjadinya parkir illegal, warga diminta untuk meminta karcis kepada petugas parkir. Sebab petugas parkir yang resmi memiliki karcis yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan dan Kominfo Sarolangun.
"Mulai Oktober ini Dishub menerapkan pola parkir menggunakan karcis. Sistem karcis ini menghindari perselisihan tentang keberadaan mafia parkir yang selama ini kita dapat laporan dari masyarakat, kata Sekretaris Dishub dan Kominfo Sarolangun, Rosfian.
Dia menyebutkan, petugas parkir yang diberikan kepada pihak ketiga memiliki karcis resmi. Jika petugas parkir tak memberikan karcis, warga berhak untuk memintanya.
Saat memarkir kendaraan, mintalah karcis kepada petugas. Karena petugas resmi itu memiliki karcis. Jika mereka (petugas parkir) tidak memiliki karcis berarti mereka illegal, jangan dikasih uang parkir, ujarnya.
Diungkapkannya, karcis tersebut mereka keluarkan kepada pihak ketiga yang memiliki MOU sebanyak 120 lembar perbulan. Dan masing-masing pihak ketiga yang memiliki MOU berhak memberikan karcis saat warga memarkirkan kendaraan mereka.
Lokasi resmi parkir kita ada dibeberapa titik di Kota Sarolangun. termasuk di kawasan tepian ancol Sarolangun. Biaya parkir yang diberlakukan sesuai perda. Yakni untuk roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp 3000. Jika ada oknum petugas dinas terkait kedapatan bermain. Maka akan diberikan sanksi sesuai perda perparkiran yang telah diatur, tandasnya. (dez)
