JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ratusan kosmetik dari berbagai jenis dengan merk ternama berhasil diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jumat lalu di Kembar Lestari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BACA JUGA : Kosmetik Ilegal yang Diamankan Polda Jambi Diproduksi di Tanggerang dan Malaysia
Ternyata, kosmetik berbahaya ini sudah dipasarkan sejak 6 bulan yang lalu. Pemasarannya hanya dilakukan di Salon yang digerebek pihak kepolisian tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Ade Safari.
"Pemasaran dilakukan di Salon, konsumen datang ke Salon tersebut," kata Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan, Senin (10/10).
Pada kasus ini melanggar Pasal 196 undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun penjara atau denda Rp140 juta. Namun demikian, terlapor atas nama Erwin Saputra tidak dilakukan penahanan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih akan menguji barang bukti di Balai POM dan melakukan gelar perkara kasus ini. Pelaku masih berstatus terlapor," sebutnya. (pds)
