iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Tiga warga Tabir, diringkus anggota Polres Merangin. Ketiganya dibekuk lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya dilakukan Sabtu (8/10) sekitar pukul 23.00 wib di daerah Pasar Rantau Panjang.

Ketiganya yakninya Hendri Alias Sihen Bin Junaidi (37), Syahrial Alias Ijal Bin Ali Patin (39), dan Muhtar Bin H.Husin,(50).

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut. Kata Dia, ketiga pelaku merupakan warga Tabir.

"Iya, kita berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan membawa sabu di wilayah Tabir, ujar AKBP Munggaran Kartayuga, Senin (10/10).

Menurutunya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah Pasar Rantau Panjang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari tangan pelaku, sambungnya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 0,73 gram, tiga perangkat alat hisap sabu, 7 paket sedang sabu seberat 5,98 gram, kemudian uang sejumlah Rp 1.735.000 dan 3 tiga buah sendok takar.

"Total sabu yang berhasil kita amankan dari tiga Pria ini sebanyak 6, 68 gram," tandasnya. (amn)


Berita Terkait



add images