JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Provinsi Jambi tak akan memenuhi permintaan tuntutan ganti rugi sejumlah orang yang mengaku ahli waris sebesar Rp 260 Miliar.
Gubernur Jambi, Zumi Zola menyayangkan belum ada iktikad baik dari warga yang mengklaim pemilik lahan. Saya berharap ada iktikad baik. Mereka minta ganti rugi dengan uang yang luar biasa. Kalau itu kita penuhi, kata Pak Kejati, itu sudah menjadi kasus korupsi, karena kita bayar tanah milik kita sendiri, kata Zola, Senin (10/10).
Secara hukum, lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Jambi. Sehingga Pemprov dan pihak ketiga bisa melanjutkan kerja sama pembangunan JBC yang sudah MoU tahun 2014 lalu.
Ditanyai apakah ada rencana jadwal eksekusi kembali?, Zola tak berkomentar. Saya sudah koordinasi dengan Pak Sekda, hukumnya sudah jelas punya kita. Kita di negara hukum, harus tunduk dengan hukum, pungkasnya. (fth)
