JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejumlah pedagang nasi di Jalan M Rum Gang V RT 5 Pasar Kota Jambi menolak adanya pentaaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Camat Pasar Kota Jambi.
Pedagang menolak karena pihak Kecamatan hanya memberi mereka ruang berjualan dengan ukuran 2 x 2 meter. Sejumlah pedagang diajak hearing dengan DPRD dan Camat, Senin (10/10).
Arifin, Salah seorang pedagang nasi mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan kebijakan itu. Ia menilai dengan ukuran 2 x 2 yang diberikan pedagang kesulitan meletekan meja, tempat orang makan dan tempat nyuci piring.
Kami jelas tidak setuju. Kami minta ukuran kami seperti semula, 4 meter, katanya, usai hearing di DPRD Kota Jambi.
Namun, saat hearing di DPRD, para pedagang tidak mendapat putusan dan kesepakatan. malahan sebelum ada titik temu dari permasasalahan tersebut, sejumlah pedagang diminta oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi untuk keluar dari ruangan.
Kito disuruh keluar, dio (Dewan,red) berunding dengan Camat be dalam situ. Kito tunggu be besok apo hasilnyo, kata Rina pedagang lainnya. (hfz)
