iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Jambi belum dilakukan secara optimal.

Dari 11 sektor pajak terlihat, masih ada beberapa potensi pajak yang tidak dikelola maksimal, seperti pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung walet.

Untuk pajak air bawah tanah yang dikelolah oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi capaiannya sudah diatas 100 persen. Namun, target yang ditetapkan ditahun 2016 sangatlah minim hanya Rp 130 juta. Padahal banyak potensi untuk peningkatan pajak air bawah tanah seperti pemakaian oleh hotel dan usaha lainnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan pajak air bawah tanah masih sangat minim. Menurut dia, melihat kondisi Kota Jambi saat ini seharusnya pajak air bawah tanah harus lebih besar dibanding penetapan saat ini.

Angka Rp 130 juta sangat tidak relevan, harus ditingkatkan, kata Junedi.

Selain itu, tambah Junedi, banyak potensi peningkatan pajak air bawah tanah, dicontohkannya penggunaan air bawah tanah oleh hotel, rumah makan, kos-kosan, cucian mobil dan lainnya.

Seharusnya sebut dia, BLH harus melakukan survei terhadap usaha-usaha yang ada dan pajak air bawah tanah ditetapkan dengan benar sehingga ada peningkatan pajak.

Untuk usaha saja dulu, disurvei, sebutnya. (hfz)


Berita Terkait



add images