iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil mengamankan 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah dan solar, Minggu (9/10) malam. Kini pemilik BBM tersebut ditelusuri.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini pendalaman dari keterangan tersangka. Ini untuk mengetahui siapa pemilik BBM illegal yang dibawa dari Sumatera Selatan tersebut.

Sekarang masih pendalaman. Siapa pemiliknya, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan.

Saat ini, sambungnya, keempat tersangka yakni Bambang Bin Wansa (41) warga Kota Jambi, Dedi Ismadi Bin Basari (38) warga Sumatera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka dan Ahmad Sarkawi bin Kurain (25) warga Tungkal, masih ditahan di Mapolda Jambi. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Jambi berhasil mengungkap BBM illegal yang akan dipasok untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sarolangun dan Merangin. BBM ini hasil pengolahan ilegal di Sumatera Selatan. Dibawa ke Jambi menggunakan 2 mobil truk warna kuning BH 8243 MK, BH 8928 ME dan satu pick up BH 9455 EJ yang dimodifikasi. Dimana, di dalamnya sudah dibuat tangki yang berisi 10 ribu liter lebih.

Mobil diamankan di wilayah Lintas Timur, Mestong dan Bukit Baling. (pds)


Berita Terkait



add images