iklan Anggota KPU Propinsi Jambi Divisi Teknis Sanusi, S.Ag, MH
Anggota KPU Propinsi Jambi Divisi Teknis Sanusi, S.Ag, MH

SALAH satu tahapan Pilkada yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah Tahapan Kampanye, karena biasanya tahapan kampanye yang penuh dengan dinamika tersebut diharapkan membuat masyarakat berbondong-bondong datang untuk menyaksikan palaksanaan kampanye tersebut. Tentu harapan dari UU yang mengatur terkait dengan itu masyarakat yang hadir dan datang tersebut akan mendengarkan pasangan calon yang akan menyampaikan visi dan misi nya tersebut. Tapi dengan metode kampanye sekarang yang sangat berbeda dengan metode kampanye pada Pilkada mandiri, dimana yang cukup menjadi sorotan adalah cara berkampanye dengan teknik blusukan. Kampanye saat ini sudah jauh lebih maju, tidak lagi dengan membuat panggung di tengah lapangan, mendatangkan artis lalu berorasi di depan masyarakat, tidak juga dengan membagikan kaos bergambar para calon yang menghabiskan banyak dana. Karena fakta dilapangan yang bisa kita saksikan dengan kasat mata adalah sebagian masyarakat yang datang tersebut bukan atas dasar partisipasi melainkan karena mobilisasi para Tim Kampanye masing-masing pasangan calon.

Dinamika dan kesemarakan demokrasi politik serentak di seluruh Indonesia, ini tergambar pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, yang berlangsung dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh pelosok tanah air. Di mana setiap partai politik seakan menampilkan kandidat yang mengklaim dirinya paling tepat dan berkemapuan untuk menjadi pemimpin dan menduduki kursi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Karena itu, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah dimulai untuk menarik simpati masyarakat luas, maka mereka melancarkan berbagai strategi yang berhubungan dengan public relation, termasuk membina, membangun serta menciptakan pencitraan tertentu. Pertanyaannya, apakah pencitraan yang mereka bangun untuk mendapatkan simpati telah sesuai dengan kondisi kebudayaan, etika, ketentuan serta aturan yang sesungguhnya dalam meraih simpati masyarakat?

Tujuan Kampanye

Yang harus menjadi perhatian bagi Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon beserta pasangan calon dan tim kampanye serta masyarakat pemilih bahwa Pada dasarnya tahapan Kampanye ini merupakan suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh para pasangan sebagai sarana komunikasi pengenalan diri serta sebagai sarana untuk mendapatkan dukungan suara dari rakyat sebelum diadakannya pemungutan suara. Kampanye juga dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan visi, misi dan rencana setiap pasangan calon apabila terpilih menjadi pemimpin nantinya.
Sejatinya, kampanye merupakan sebuah kesempatan bagi para pemilih untuk membandingkan dan mempertentangkan posisi-posisi kebijakan yang spesifik dan rinci para kandidat, lalu memilih yang terbaik di antara penyajian janji-janji itu. Kegiatan kampanye tidak semata-mata menebar janji, tetapi lebih dari itu merupakan titik awal untuk melakukan sebuah kontrak politik secara terbuka kepada publik, memberi ruang kepada masyarakat untuk menilai, memilah dan menganalisa pilihan yang ditawarkan secara beb as tanpa paksaan, intimidasi dan teror dalam bentuk apapun.

Butler dan Kavanagh (1992) menyatakan bahwa kampanye politik itu diatur dan disusun dimana setiap partai diharuskan menyiapkan agenda. Bila diibaratkan sebuah kegiatan dagang, maka kegiatan kampanye para calon tersebut adalah bentuk kegiatan pemasaran. Kalau promosi dalam pemasaran bisnis ditujukan untuk menjual barang-barang yang terlihat (tangible), maka dalam pemasaran politik seperti kampanye yang dijual adalah ide, pemikiran dan janji-janji yang sifatnya abstrak (intangible). Artinya, kampenye pemilu harus menampikan banyak keahlian menjual jasa kepada pembeli dan melibatkan banyak sumberdaya untuk dapat melakukan penetrasi pasar. Karena itu pemasaran politik membutuhkan strategi komunikasi yang efektif untuk dapat menembus seluruh elemen masyarakat serta mengubah perilaku para calon pemilih agar sesuai dengan keinginan tim pemenangan.

Pengaturan Kampanye 2017

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tidak terlalu jauh berbeda dengan pengaturan pelaksanaan kampanye pilkada serentak pada tahun 2015 kemaren. Bahwa kampanye itu dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian bahwa kampanye juga dapat dilakukan oleh pihak lain dan/ atau relawan. Pihak Lain dan/atau Relawan sebagaimana dimaksud dapat mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kotadengan menyerahkansurat dari Pasangan Calon yang menerangkanPihak Laindan/atau Relawan tersebut merupakan pendukung dan akan melaksanakanKampanye.

Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan dengan metode: a. Pertemuan terbatas b. Pertemuan tatap muka dan dialogis c. Penyebaran bahan kampanye kepada umum d. Pemasangan alat peraga kampanye dan/ atau e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan-undangan.

Sedangkan fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi: a. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon b. Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau d. iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.

Semua yang diatur dalam pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2017 ini kalau kita lihat sepintas lalu tidak ada yang berbeda dengan pelaksanaan kampanye pilkada tahun 2015 kemaren. Hanya saja untuk kampanye dengan menggunakan bahan kampanye pasangan calon dan tim kampanye boleh menambah sebanyak 100 % dari yang di fasilitasi oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota, demikian juga untuk fasilitasi kampanye dalam bentuk APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan calon atau tim kampanye boleh menambah paling banyak 150 % dari yang difasilitasi oleh KPU.

Kemudian selain Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Kampanye dapat dilaksanakan oleh: a. Pihak Lain; dan/atau b. Relawan. Pihak lain yang dimaksud disini adalah merupakan pendukung dan akan melaksanakan Kampanye yang tetap didaftarkan ke KPU setempat dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan Kampanye.

Peran Media Dalam Mencerdaskan Pemilih

Menurut Mc Quail, secara umum media massa memiliki berbagai fungsi bagi khalayaknya yaitu pertama, sebagai pemberi informasi; kedua, pemberian komentaratau interpretasi yang membantu pemahaman maknainformasi; ketiga, pembentukan kesepakatan; keempat, korelasi bagian-bagian masyarakat dalam pemberian respon terhadap lingkungan; kelima, transmisi warisan budaya; dan keenam, ekspresi nilai-nilai dan simbol budaya yang diperlukan untuk melestarikan identitas dan kesinambungan masyarakat (dalam Yuniati, 2002: 85).

Oleh karena itu media massa seharusnya menjadi sarana pencerahan dan transformasi nilai-nilai kebenaran agar masyarakat dapat melihat secara apa adanya. Media sebaiknya tidak memunculkan kesan menilai atau keberpihakan khususnya dalam masa kampanye Pemilu. Biarlah masyarakat sendiri yang akan menilai. Yang diperlukan media hanyalah menyampaikan informasi yang sebenarnya, jelas hitam putihnya. Sehingga masyarakat tidak terjebak pada pilihan mereka, karena persoalan Pemilukada adalah persoalan masa depan masyarakat itu sendiri, karena itu media harus mampu bersikap objektif dalam penayangan berita.

Pada masa Kampanye peran media sangat strategis karenanya Media massa baik cetak maupun elektronik perlu memberi ruang yang lebh luas untuk melahirkan pemilih independen, yaitu pemilih yang benar-benar menggunakan hak pilihnya secara sadar setelah melihat secara realistis prospek kepemimpinan para calon kepala daerah tersebut. Pemilih harus diberikan pengetahuan agar betul-betul memilih kandidat yang terbaik sesuai prestasi dan kemampuannya. Tuntutan dasar demokrasi melalui Pemilu yakni dialog yang logis dan jujur antara para kandidat dan pemilih. Hanya dengan cara inilah terbuka peluang bagi pemilih untuk menentukan dan memengaruhi siapa yang memerintah serta bagaimana jalannya pemerintahan.

Oleh : M. Sanusi, S.Ag.,M.H


Berita Terkait



add images