JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Tiga sekawan di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, dibekuk polisi. Ketiganya yakni Ujang Akrin (47), Trigun(27) dan Wawan Indra (27). Mereka ditangkap karena mencuri cabe di kebun milik Antoni, warga Desa Tuo.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Paur Humas, IPDA Sitorus, saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Antoni dengan nomor LP/B-48/X/2016 tertanggal 03 Oktober 2016.
Penangkapan ini atas dasar laporan warga yang merasa cabe miliknya di curi orang,dan menurut keterangan pelaku, ujarnya.
Menurutnya, pelaku tidak kali ini saja melakukan pencurian hasil perkebunan warga. Bahkan dulu pelaku juga pernah mencuri sayur sayuran warga lainnya.
Ketiganya kita tangkap saat berada di pondok milik pelaku yang berada di Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, jelasnya. (amn)
