iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Proses pemberkasan tersangka Novrian Mardoni, dinyatakan rampung. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menyatakan berkas tersangka lengkap ke penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. 
 
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian. Disebutkannya, P21 disampaikan JPU beberapa waktu lalu. 
 
"Iya, berkasnya sudah lengkap. Jaksa sudah menyampaikannya ke kita," ujar AKBP Yoga Yulian, kepada wartawan, kemarin. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (20/8) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Jatanras mengamankan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/B-166/VII/jambi/SPKT, tertanggal 15 Juli 2016.
 
Sebelum ditangkap, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. kejadian ini bermula ketika pelaku yang merupakan sopir dari korban Rudi berangkat bersama menuju Kerinci untuk mengambil uang tagihan barang korban ke beberapa toko. Setelah selesai, keduanya menuju hotel untuk beristirahat. 
 
Namun, saat korban tertidur pelaku mengambil tas yang berada di bawah bantal korban dan tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Setelah itu, pelaku kabur dan mengunci korban di dalam kamar hotel. Uang puluhan juta tersebut sudah habis digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan pribadinya. Tersangka juga melakukan aksi pencurian di lokasi lain. (pds)

Berita Terkait



add images