JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Proses penyidikan kasus 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus berlanjut. Penyidik juga sudah mengirimkan sampel BBM hasil penambangan masyarakat secara ilegal itu ke BPH Migas.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pengiriman sampel untuk dilakukan uji laboratorium.
"Tim masih berada di Jakarta untuk koordinasi kasus ini," ujar Kompol Wirmanto, kepada harian ini kemarin.
Empat tersangka yakni Bambang Bin Wansa (41) warga Kota Jambi, Dedi Ismadi Bin Basari (38) warga Sumatera Selatan, Ketut Hendiyanto (46) warga Bangka dan Ahmad Sarkawi bin Kurain (25) warga Tungkal, masih ditahan di Mapolda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Jambi berhasil mengungkap BBM illegal yang akan dipasok untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sarolangun dan Merangin. BBM ini hasil pengolahan ilegal di Sumatera Selatan. Dibawa ke Jambi menggunakan 2 mobil truk warna kuning BH 8243 MK, BH 8928 ME dan satu pick up BH 9455 EJ yang dimodifikasi. Dimana, di dalamnya sudah dibuat tangki yang berisi 10 ribu liter lebih.
Mobil diamankan di wilayah Lintas Timur, Mestong dan Bukit Baling. (pds)
